Tuesday, January 3, 2012

Pengertian Mobile Banking


Pengertian Mobile Banking | Mobile Banking - Beberapa saat lalu saya sudah memberikan artikel mengenai Pengertian Internet Banking,kali ini saya akan memberikan artikel mengenai Pengertian Mobile Banking.Bagi teman - teman yang belum mengerti mengenai Pengertian Mobile Banking saya kira cocok untuk teman - teman membaca sedikit artikel mengenai Pengertian Mobile Banking.

Arti istilah Mobile Banking dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut atau disingkat dengan M-Banking. Fasilitas perbankan melalui komunikasi bergerak seperti handphone. Dengan penyediaan fasilitas yang hampir sama dengan ATM kecuali mengambil uang cash.

Arti istilah SMS Banking merupakan layanan yang disediakan Bank menggunakan sarana SMS untuk melakukan transaksi keuangan dan permintaan informasi keuangan , misalnya cek saldo, mutasi rekening dan sebagainya.

Hampir semua bank di Indonesia telah menyediakan fasilitas M-Bankingnya baik berupa SIMtolkit (Menu Layanan Data) maupun sms plain (sms manual) atau dikenal dengan istilah sms banking.Untuk operator GSM sudah support untuk transaksi via mobile banking namun untuk operator CDMA masih ada yang belum mendukung layanan mobile banking.

Operator GSM yang sudah mendukung layanan mobile banking
Telkomsel (KartuHalo, SimPati, As)
Indosat (Matrix, Mentari, Im3)
XL (Xplore, XL Bebas, XL Jempol)
3 (3 Postpaid, 3Prepaid)
Operator CDMA yang sudah mendukung layanan mobile banking
Fren
Starone
Flexi
Mobile Banking Telkomsel

Layanan SMS Banking Telkomsel adalah salah satu layanan innovative yang ditawarkan Telkomsel yang memungkinkan pelanggan melakukan kegiatan transaksi perbankan melalui handset/ponsel. Pelanggan dapat mengakses layanan ini dengan cara mengetikkan command word (Plain SMS).

Berikut adalah list mobile banking yang telah bergabung :
Bank Permata (SimToolkit/3399)
Citibank (SimToolKit)
Bank Syariah Mandiri
Bank Sumsel
Bank NISP
Bank Niaga
Bank Buana (SimToolKit)
Bank Bumiputera
Bank Bukopin
Bank BTN
Bank ANZ (SimToolKit)
Bank Rakyat Indonesia 3300
BPD Sulawesi Selatan
Bank Mega
BPD SULUT
CIGNA
Takaful
Standard Chartered
Bank BPD KALSEL
Bank BCA (menu SimToolkit)
Bank Danamon Indonesia (SimToolKit/3435)
Mandiri (SimToolKit/3355)
BNI SMS Banking (SimToolKit/3346)
Mobile Banking XL

Bank Permata
Citibank
Bank Syariah Mandiri
Bank Sumsel
Bank NISP
Bank Niaga
Bank Bumiputera
Bank Bukopin
Bank BTN
Bank ANZ
Bank Rakyat Indonesia
BPD Sulawesi Selatan
Bank Mega
BPD SULUT
Standard Chartered
Bank BPD KALSEL
Bank BCA
Bank Danamon Indonesia
Mandiri
BNI SMS Banking

Esia SMS Banking
Partners SMS Bank Esia
Bank Permata (3399)
Citibank (69999)
Bank Niaga (14041)
Bank Bukopin (3663)
Bank DKI (3354)
Bank BCA (69888)
Mandiri (3355)
BNI SMS Banking (3346)

Flexi SMS Banking
Partners SMS Banking Flexi
Mandiri (3355)
BNI SMS Banking (3346)
Mobile Banking Indosat

Berikut adalah list mobile banking yang telah bergabung :
Bank Permata (SimToolkit/3399)
Citibank (SimToolKit)
Bank Syariah Mandiri
Bank Sumsel
Bank NISP
Bank Niaga
Bank Buana (SimToolKit)
Bank Bumiputera
Bank Bukopin
Bank BTN
Bank ANZ (SimToolKit)
Bank Rakyat Indonesia 3300
BPD Sulawesi Selatan
Bank Mega
BPD SULUT
CIGNA
Takaful
Standard Chartered
Bank BPD KALSEL
Bank BCA (menu SimToolkit)
Bank Danamon Indonesia (SimToolKit/3435)
Mandiri (SimToolKit/3355)
BNI SMS Banking (SimToolKit/3346
Sekian informasi sederhana saya mengenai Pengertian Mobile Banking.Semoga dengan adanya artikel sederhana ini teman - teman semua memahami mengenai Pengertian Mobile Banking.

Pengertian Internet Banking

Pengertian Internet Banking | Internet Banking - Pada kesempatan kali ini saya mencoba memberikan mengenai Pengertian Internet Banking.Banyak yang sudah menggunakan Internet Banking namun masih banyak juga diantara mereka yang belum mengerti mengenai Pengertian Internet Banking.Berikut ini akan saya jelaskan mengenai Pengertian Internet Banking.

Pengertian internet banking adalah pemanfaatan tekhnologi internet, sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan transaksi perbankan. Kegiatan ini menggunakan jaringan internet, sebagai perantara atau penghubung antara nasabah bank dan pihak bank. Selain itu, bentuk trasaksi yang dilakukan pun bersifat maya, atau tanpa memerlukan proses tatap muka antara nasabah dan petugas bank yang bersangkutan.

Dari pengertian internet banking tersebut, dapat diartikan sebagai sebuah proses pemindahan transaksi perbankan dari yang bersifat konvensional menjadi digital. Transaksi konvensional adalah sebuah transaksi yang memerlukan interaksi secara langsung antara nasabah dan petugas bank. 

Di sini terjadi kontak fisik antara kedua pihak dan bisa memunculkan komunikasi verbal. Sedangkan transaksi digital, tidak memerlukan interaksi fisik dan komunikasi yang terjalin adalah melalui komunikasi tertulis dengan perantara internet.

Internet Banking Di Indonesia

Di Indonesia sendiri, pemanfaatan transaksi internet banking belum sebanyak transaksi yang menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Meski kedua jenis layanan tersebut memiliki fungsi sama, yakni menggantikan peran manusia dengan mesin sebagai pelayan nasabah.

Transaksi internet banking di Indonesia mulai dikenal sejak tahun 2000, bersama dengan pengenalan mobile banking yang menggunakan piranti handphone. Namun perkembangan internet banking kurang begitu pesat, salah satunya disebabkan masih rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat akan keamanan menggunakan internet banking.

Tips Aman

Untuk itu ada beberapa tips aman menggunakan internet banking. Di antaranya : 
Simpan password atau pin dari account internet banking Anda. Jangan sampai password ini diketahui oleh siapapun. Akan lebih baik, secara berkala lakukan pergantian password atau PIN ini. Jangan gunakan data pribadi sebagai password, seperti tanggal lahir atau nama Anda.

Jangan menggunakan transaksi internet banking di komputer publik, seperti warung internet. Gunakan selalu komputer pribadi Anda.

Pastikan alamat internet banking yang Anda ketik, adalah sesuai dengan alamat internet banking dari bank Anda. jangan sampai terjadi salah tulis, karena bisa berakibat fatal pada kerahasiaan data rekening Anda. 

Pastikan Anda sudah melakukan log out setelah selesai menggunakan fasilitas internet banking. Jangan tutup layar Anda, ketika belum melakukan log out dari akun internet banking Anda.Sekian informasi mengenai Pengertian internet banking.

Pengertian Dan Fungsi Bluetooth


Pengertian Dan Fungsi Bluetooth | Pengertian Bluetooth | Fungsi Bluetooth - Kali ini saya akan memberikan artikle mengenai Pengertian Dan Fungsi Bluetooth.Setelah beberapa saat lalu saya memberikan artikel mengenai Pengertian Dan Fungsi Harddisk dan Fungsi Mouse Pada Komputer kali ini saya memberikan sedikit mengenai Pengertian Dan Fungsi Bluetooth.

Bluetooth adalah sebuah teknologi komunikasi wireless (tanpa kabel) yang beroperasi dalam pita frekuensi 2,4 GHz unlicensed ISM (Industrial, Scientific and Medical) dengan menggunakan sebuah frequency hopping tranceiver yang mampu menyediakan layanan komunikasi data dan suara secara real-time antara host-host bluetooth dengan jarak jangkauan layanan yang terbatas. 

Bluetooth sendiri dapat berupa card yang bentuk dan fungsinya hampir sama dengan card yang digunakan untuk wireless local area network (WLAN) dimana menggunakan frekuensi radio standar IEEE 802.11, hanya saja pada bluetooth mempunyai jangkauan jarak layanan yang lebih pendek dan kemampuan transfer data yang lebih rendah.

Pada dasarnya bluetooth diciptakan bukan hanya menggantikan atau menghilangkan penggunaan kabel didalam melakukan pertukaran informasi, tetapi juga mampu menawarkan fitur yang baik untuk teknologi mobile wireless dengan biaya yang relatif rendah, konsumsi daya yang rendah, interoperability yang menjanjikan, mudah dalam pengoperasian dan mampu menyediakan layanan yang bermacam-macam. 

Untuk memberi gambaran yang lebih jelas mengenai teknologi bluetooth yang relatif baru ini, berikut diuraikan tentang sejarah munculnya bluetooth dan perkembangannya, teknologi yang digunakan pada sistem bluetooth dan aspek layanan yang mampu disediakan, uraian tentang perbandingan metode modulasi spread spectrum FHSS (Frequency Hopping Spread Spectrum) yang digunakan oleh bluetooth dibandingkan dengan metode spread spectrum DSSS (Direct Sequence Spread Spectrum) serta interferensi bluetooth dengan ponsel.

Sekian informasi sederhana saya mengenai Pengertian Dan Fungsi Bluetooth.Semoga teman - teman dapat memahami mengenai Pengertian Dan Fungsi Bluetooth.

Pengertian Dan Fungsi Harddisk

Pengertian Dan Fungsi Harddisk | Pengertian Harddisk | Fungsi Harddisk - Pada kesempatan kali ini saya mencoba memberikan Pengertian Dan Fungsi Harddisk.Setelah beberapa saat lalu saya memberikan 
Pengertian Dan Fungsi Keyboard serta Fungsi Mouse Pada Komputer saat ini saya coba memberikan Pengertian Dan Fungsi Harddisk.


Berikut ini adalah Pengertian Harddisk yang dapat saya berikan kepada teman - teman semuanya.

Pengertian Harddisk
Harddisk merupakan ruang simpan utama dalam sebuah computer. Di situlah seluruh sistem operasi dan mekanisme kerja kantor dijalankan, setiap data dan informasi disimpan.Dalam sebongkah harddisk, terdapat berbagai macam ruangruang kecil (direktori, folder, subdirektori, subfolder), yang masing-masing dikelompokkan berdasarkan fungsi dan kegunaannya. 
Di situlah data-data diletakkan.Ruang kecil dalam harddisk bekerja dalam logika saling tergantung (interdependent). Data/informasi dalam satu ruang kadangkala diperlukan untuk menggerakkan data/ informasi yang berada di ruang lain. 
Ada ruang di mana data di dalamnya tidak boleh diutak-atik atau dipindahkan ke tempat lain, ada ruang di mana kita bisa membuang dan menaruh data secara bergantian sesuai kebutuhan.Harddisk terdiri atas beberapa komponen penting.  
Komponen utamanya adalah pelat (platter) yang berfungsi sebagai penyimpan data. Pelat ini adalah suatu cakram padat yang berbentuk bulat datar, kedua sisi permukaannya dilapisi dengan material khusus sehingga memiliki pola-pola magnetis. Pelat ini ditempatkan dalam suatu poros yang disebut spindle.
Prinsip Kerja Harddisk
Spindle memiliki sebuah penggerak yang disebut spindle motor, yang berfungsi untuk memutar pelat harddisk dalam kecepatan tinggi. Perputaran ini diukur dalam satuan rotation per minute (RPM). Makin cepat putaran tiap menitnya, makin bagus kualitas harddisk tersebut. Ukuran yang lazim kita dengar adalah 5400, 7200, atau 10.000RPM. 
Sebuah peranti baca-tulis elektromagnetik yang disebut dengan heads ditempatkan pada kedua permukaan pelat. Heads berukuran kecil ini ditempatkan pada sebuah slider, sehingga heads bisa membaca data/informasi yang tersimpan pada pelat dan merekam informasi ke dalam pelat tersebut. 
Slider ini dihubungkan dengan sebuah lengan yang disebut actuator arms. Actuator arms ini sendiri dipasang mati pada poros actuator, di mana seluruh mekanisme gerakan dari actuator ini dikendalikan oleh sebuah papan pengendali (logic board) yang mengomunikasikan setiap pertukaran informasi dengan komponen komputer yang lainnya. Antara actuator dengan karena keduanya dihubungkan dengan sebuah kabel pita tipis. Kabel inilah yang menjadi jalan instruksi dari dan ke dalam pelat harddisk. 
Jumlah pelat masing-masing harddisk berbeda-beda, tergantung dari ukuran/daya tampung masing-masing pelat dan ukuran harddisk secara keseluruhan.Sebuah pelat harddisk pada umumnya memiliki daya tampung antara 10 atau 20gigabyte (GB). Sebuah harddisk yang berkapasitas total 40GB berarti memiliki 2 pelat, sedangkan bila berukuran 30GB, ia memiliki dua buah pelat berukuran 10 dan 20GB atau tiga buah pelat berukuran 10GB. Masing-masing pelat harddisk mampu menangani/menampung puluhan juta bit data. 
Data-data ini dikelompokkan ke dalam kelompok-kelompok yang lebih besar, sehingga memungkinkan pengaksesan informasi yang lebih cepat dan mudah.Masing-masing pelat memiliki dua buah head, satu berada di atas permukaan pelat, satunya lagi ada di bawah head. Dari sini ketahuan bahwa harddisk yang memiliki tiga buah pelat misalnya (rata-rata sebuah harddisk memang terdiri atas tiga pelat) memiliki total enam permukaan dan enam head. 
Masing-masing pelat memiliki kemampuan merekam dan menyimpan informasi dalam suatu lingkaran konsentris yang disebut track (bayangkan track ini seperti lintasan dalam suatu arena perlombaan atletik). 
Masing-masing track terbagi lagi dalam bagian-bagian yang lebih kecil yang disebut sektor (sector). Nah, setiap sektor dalam tracktrack harddisk ini mampu menampung informasi sebesar 512 bytes. 
Sektor-sektor dalam sebuah harddisk ini tidak dikelompokkan secara mandiri tetapi dikelompokkan lagi dalam sebuah gugusan yang lebih besar yang disebut cluster. Apa fungsi peng-cluster-an ini? Tak lain adalah untuk membuat mekanisme penulisan dan penyimpanan data menjadi lebih sederhana, lebih efisien, tidak berisiko salah, dan dengan demikian memperpanjang umur harddisk. 
Sekarang kita ambil contoh ketika kita tengah menjalankan sebuah program spreadsheet pada komputer kita. Ketika kita memasukkan data ke dalam program spreadsheet, di sana terjadi ribuan atau bahkan jutaan pengaksesan disk secara individual. Dengan demikian, memasukkan data berukuran 20megabyte (MB) ke dalam sektor-sektor berukuran 512 byte jelas akan memakan waktu dan menjadi tidak efisien. 
Untuk mengefisienkan pekerjaan, inilah yang dilakukan berbagai komponen dalam PC secara bahu-membahu.
Sekian informasi sederhana saya mengenai Pengertian Dan Fungsi Harddisk,semoga teman - teman semua dapat memahami mengenai artikel sederhana Pengertian Dan Fungsi Harddisk.

Sunday, January 1, 2012

Fungsi Mouse Pada Komputer

Fungsi Mouse Pada Komputer | Apa Fungsi Mouse - Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai Fungsi Mouse Pada Komputer.Dikarenakan banyak yang menanyakan kepada saya Apa Fungsi Mouse sebenarnya ?? Oleh karena itu saya akan memberikan sedikit informasi mengenai Fungsi Mouse Pada Komputer.


Fungsi mouse adalah perangkat genggam yang digunakan untuk menunjuk posisi kursor pada layar komputer. Hal ini memungkinkan pengguna untuk memilih item yang disimpan pada komputer dan, kemudian, melakukan tindakan pada item-item. 

Sebuah mouse mekanik terdiri dari dua rol dalam kontak dengan bola terletak di dalam obyek pengguna dapat meluncur di atas permukaan datar. Penggulung berada di 90 derajat satu sama lain dan terhubung ke roda slotted. Sebagai slide mouse, bola berputar penggulung, menyebabkan slot pada roda terpasang mereka untuk mengganggu sumber cahaya inframerah, sehingga memberikan komputer cara untuk menafsirkan gerakan dan memindahkan kursor sesuai.

Sekian informasi sederhana saya mengenai Fungsi Mouse Pada Komputer ini,jika teman - teman ingin mengetahui mengenai Keyboard bisa teman - teman baca mengenai Pengertian Dan Fungsi Keyboard.Sekian informasi sederhana saya mengenai Fungsi Mouse Pada Komputer.

Pengertian Dan Fungsi Keyboard

Pengertian Dan Fungsi KeyboardPengertian Keyboard Dan Fungsi Keyboard - Banyak yang bertanya mengenai apa Pengertian Keyboard Dan Fungsi Keyboard itu sendiri.Oleh karena itu saya akan menjelaskan sedikit mengenai Pengertian Keyboard Dan Fungsi Keyboard pada artikel sederhana saya mengenai Pengertian Dan Fungsi Keyboard.


Keyboard komputer adalah perangkat input yang terhubung ke komputer dan mengirimkan sinyal antara keyboard dan komputer dalam hal ini CPU.Saat ini hampir setiap pengguna komputer memiliki keyboard.Saya dapat menjamin bahwa Anda menggunakan salah satu dari jenis keyboard.

Semua orang tahu apa keyboard komputer, namun tidak semua orang tahu Bagaimana Menggunakan Keyboard dan  Bagaimana Keyboard Bekerja.

Sejarah Keyboard Komputer
Istilah QWERTY jauh dalam sejarah keyboard komputer , tetapi apa itu sebenarnya? Jika Anda tidak yakin maka mengapa tidak memperhatikan sekilas keyboard komputer Anda, dan Anda akan melihat persis apa yang saya maksud. QWERTY adalah enam huruf pertama pada keyboard Anda, mulai dari baris atas dan membaca dari kiri ke kanan.

Anda mungkin akan terkejut untuk mengetahui bahwa konfigurasi yang aneh, serta bahwa dari dua puluh huruf lainnya pada keyboard Anda benar-benar diatur dengan cara ini untuk membuat mengetik sesulit mungkin bisa. Tapi mengapa ada orang yang ingin melakukan hal ini? Tentunya mereka akan melakukan yang sebaliknya dan membuatnya semudah mungkin, kan? Salah. Mari kita cari tahu alasan mengapa.

Sejarah keyboard komputer dimulai tidak langsung dengan mengetik mesin pertama di dunia yang pernah sukses secara komersial, yang diciptakan oleh seorang pria bernama Christopher Latham Scholes selama 1873.

Dalam desain pertama, tombol pada keyboard diatur dalam urutan abjad. Namun, ada masalah mendasar yang segera muncul dengan desain ini. Jadi sukses adalah bahwa banyak orang, yang telah menjadi sangat mahir mengetik dengan kecepatan tinggi, datang untuk menemukan bahwa kunci sering menjadi macet ketika mereka mengetik terlalu cepat, menyebabkan segala macam masalah.

Scholes berpikir untuk waktu yang lama untuk cara mengatasi masalah, membuat perubahan pada desain tombol, tetapi tampaknya tidak ada yang menghentikan mereka dari mendapatkan terjebak. Akhirnya meskipun, solusi datang kepadanya. Jika ia tidak bisa menghentikan keyboard dari kemacetan, maka ia hanya akan bertindak untuk memperlambat orang mengetik. 

Untuk melakukan ini, Scholes menemukan ide menempatkan kunci yang paling sering digunakan jauh dari satu sama lain, terpisah sejauh mungkin. Dari Situ, keyboard QWERTY modern mulai diperkenalkan.

Jenis Keyboard Komputer
Artikel ini berusaha untuk menjelaskan berbagai jenis keyboard komputer seperti keyboard gaming, keyboard laptop, keyboard ergonomis, keyboard thumbsize, keyboard numerik dan lain-lain. Ada juga jenis lain dari keyboard komputer, seperti keyboard dilipat, laser / keyboard dan keyboard chorded inframerah. Keyboard juga menghubungkan dengan port yang berbeda seperti PS / 2, USB dan lain-lain.

Keyboard Laptop , Keyboard komputer laptop adalah versi kecil dari keyboard QWERTY khas. Sebuah laptop biasa memiliki tipe keyboard yang sama sebagai keyboard biasa, kecuali kenyataan bahwa keyboard laptop yang paling menyingkat simbol menjadi tombol yang lebih sedikit untuk mengakomodasi ruang yang ada.

Pada keyboard laptop sering ditemukan tambahan kunci seperti tombol power, tombol volume, tombol Play, tombol mundur, tombol mute dan lain-lain.

Keyboard Gaming ,Permainan keyboard mirip dengan keyboard normal kecuali mereka umumnya berisi fitur tambahan seperti LED, tombol multimedia, layar LCD tambahan, palm rest dan fitur lainnya. Keyboard diterangi berguna untuk bermain game, pada malam hari, ketika itu terlalu gelap untuk melihat keyboard normal. Tombol multimedia juga berguna untuk mengatur volume suara, untuk mengubah trek musik dan untuk melakukan hal-hal lain, sementara Anda terus bermain game.

Keyboard ergonomis Komputer, Keyboard komputer yang ergonomis adalah keyboard komputer yang dirancang dengan pertimbangan ergonomis untuk meminimalkan ketegangan otot dan sejumlah masalah terkait. Ergomic keyboard dirancang untuk membuat mengetik lebih mudah dan mengurangi ketegangan bahwa tangan Anda mungkin menderita, seperti “Sindrom Carpal Tunnel”.

Keyboard Laser / Keyboard Inframerah , Keyboard laser adalah gadget baru untuk dunia komputasi. Perangkat ini proyek keyboard pada permukaan datar, seperti meja atau meja. Hal ini kemudian memungkinkan Anda untuk mengetik langsung ke meja. Namun, penemuan ini masih perlu ditingkatkan dan dapat frustasi untuk digunakan saat ini.

Rollup Keyboards , komputer sangat baik untuk bepergian. Cukup menggulung dan kemudian membuka gulungan mereka ketika Anda membutuhkannya lagi. Biasanya terbuat dari bahan silikon atau poliuretan. Perangkat ini dimaksudkan untuk digulung, bukan dilipat, seperti melipat dapat merusak sirkuit.
Keyboard Komputer jenis lain, Nah berbagai keyboard komputer dapat terus dan terus. Ada berbagai begitu banyak jenis. Ada juga keyboard thumbsize, keyboard numerik, keyboard Apple dan lain-lain. Saya tidak akan membahas satu-satu disini.

Sekian informasi sederhana saya memgenai Pengertian Keyboard Dan Fungsi Keyboard ini,semoga dengan adanya artikel sederhana ini teman - teman semua dapat memahami dan mengerti mengenai Pengertian Dan Fungsi Keyboard.

Thursday, December 29, 2011

Contoh Tesis S2

Contoh Tesis S2 | Kumpulan Contoh Tesis S2 - Pada kesempatan yang lalu saya sudah memberikan Contoh Pendahuluan Pada Tesis tidak lengkap rasanya jika saya tidak memberikan Contoh Tesis S2 ataupun Kumpulan Contoh Tesis S2.Berikut ini saya akan sedikit memberikan artikel informasi mengenai Contoh Tesis S2.

Langsung saja teman - teman baca Contoh Tesis S2 nya mudah mudahan teman teman tertarik dan terbantu dengan adanya Contoh Tesis S2  ini. 

BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Salah satu problema yang dihadapi oleh sebagian daerah kabupaten/kota dalam lingkup Provinsi Sulawesi Tengah dewasa ini     adalah berkisar pada  upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Problema ini muncul karena adanya kecenderungan berpikir dari sebagian kalangan birokrat di daerah yang menganggap bahwa parameter utama yang menentukan kemandirian suatu daerah dalam berotonomi adalah terletak pada besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kecenderungan berpikir di atas dapat dipahami karena adanya perspektif sejarah pemerintahan daerah yang mengungkap mengenai penyebab keterbelengguan daerah baik secara politis maupun secara ekonomis lewat piranti hukum pemerintahan daerah, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 beserta semua peraturan pelaksanaannya. Piranti hukum itulah yang membatasi kewenangan daerah untuk tumbuh dan berkembang dalam rangka menggali segala potensi ekonomi yang strategis di daerah.

Nuralam Abdullah menyatakan bahwa dari perspektif sejarah mengungkapkan bahwa pemerintah daerah pada masa lalu sangat bergantung pada subsidi dana dari pemerintah pusat. Hasil identifikasi dan inventarisasi kemampuan keuangan daerah yang dilakukan oleh Direktur jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD) menunjukkan bahwa hanya 21,92% dari 292 Daerah Tingkat II di Indonesia yang dipandang mampu untuk membiayai pembangunan daerahnya.

Ketergantungan daerah pada subsidi pemerintah pusat juga diungkapkan oleh Bagir Manan, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II, tidak mencukupi untuk membiayai diri sendiri.

Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) barasal dari bantuan pemerintah pusat.  Bantuan keuangan yang besar telah memberikan kesempatan lebih besar  kepada  daerah untuk melaksanakan berbagai tugas pelayanan pada masyarakat, tetapi ketergantungan keuangan ini menimbulkan akibat penyelenggaraan otonomi daerah tidak sepenuhnya dapat berjalan, dan dilain pihak mengundang kuatnya campur tangan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah.

H.Tabrani Rab juga mengungkapkan data mengenai rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah. Kemampuan PAD sejumlah daerah Tingkat II di seluruh Indonesia pada tahun 1993/1994 hanya sebesar 11,24 %, dan dalam perjalannya setiap tahun cenderung mengalami penurunan. Sebaliknya proporsi bantuan Pemerintah Pusat meningkat dari 63,87 % pada tahun 1985 / 1986 menjadi 70,87 % pada tahun 1993 / 1994.

Realitas mengenai rendahnya PAD di sejumlah daerah pada masa lalu, akhirnya  mengkondisikan daerah untuk tidak berdaya dan selalu bergantung pada bantuan pembiayaan atau subsidi dana dari pemerintah pusat. Kondisi demikian ini pada akhirnya menjadi salah satu argumentasi  yang mendorong perlunya percepatan reformasi dalam lingkup pemerintahan, hingga ditandai dengan pembentukan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kehadiran Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang Undang    Nomor  25  Tahun   1999   tidak   hanya   bermaksud   mengatasi permasalahan keuangan daerah melalui pemberian kewenangan yang luas kepada daerah untuk menggali sejumlah potensi ekonomi yang ada di daerah, melainkan juga menekankan pada upaya peningkatan efesiensi dan efektifitas pengelolaan sumber-sumber keuangan dalam  rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, yaitu adanya kewenangan daerah  yang mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta  kewenangan bidang lain.

Kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, harus diakui sebagai suatu peluang dan sekaligus mengandung sejumlah tantangan bagi daerah yang  memiliki potensi sumber daya alam  yang melimpah ruah, sehingga  pembiayaan   pembangunan  daerah dan pengeluaran rutin mungkin  bukan permasalahan yang  serius.  Sebaliknya, bagi daerah yang tidak memiliki potensi sumber daya alam yang memadai, persediaan anggaran pembangunan dan anggaran rutin, tentu saja akan menjadi permasalahan serius. Ketentuan tersebut juga tetap diatur pada Undang Undang pemerintahan daerah yang baru yaitu pada Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 .

Hasil penelitian Badan Peneliti dan Pengembangan Departemen Dalam Negeri  bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada,  Syarifuddin Tayeb  menyatakan bahwa dari  292  (dua ratus sembilan puluh dua) Daerah Kabupaten yang diteliti menunjukkan rendahnya konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan daerah yaitu :
  • 122 Daerah Kabupaten berkisar antara 0,53 % - 10 %
  • 86   Daerah Kabupaten berkisar antara    10 % - 20 %
  • 43   Daerah Kabupaten berkisar antara  20,1 % - 30 %
  • 17   Daerah Kabupaten berkisar antara  31,1 % - 50 %
  • 2  Daerah Kabupaten berkisar di atas   50  %

Rendahnya konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan daerah, karena daerah hanya diberikan kewenangan mobilisasi sumber dana pajak dan  yang mampu memenuhi hanya sekitar 20% - 30% dari total penerimaan untuk membiayai kebutuhan rutin dan pembangunan, sementara 70% - 80% didrop dari pusat.5
Selain karena persoalan kewenangan yang terbatas dalam memobilisasi sumber dana pajak dan retribusi, juga terdapat persoalan yang bersifat teknis yuridis yaitu dalam bentuk regulasi yang dijadikan dasar hukum bagi daerah untuk memungut Pendapatan Asli Daerah, baik yang bersumber dari Pajak maupun dari Retribusi Daerah. Temuan penelitian Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengungkapkan bahwa dari 340 Peraturan Daerah (PERDA) Pemerintah  Kabupaten/Kota/Propinsi pada 28 Propinsi yang dievaluasi selama tiga tahun terakhir, ternyata 69 % PERDA Pajak dan Retribusi dan PERDA non Pajak dan Retribusi yang dinyatakan bermasalah.

Menurut Agung Pambudi (Peneliti Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah) bahwa permasalahan yang menonjol pada Peraturan Daerah tersebut adalah berkisar pada masalah substansi, yaitu sekitar 42 %, dan selebihnya menyangkut masalah prinsip (10%) serta masalah teknis (17%).

Fenomena Perda-perda bermasalah juga diungkap oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat-SMERU Research Institute bekerjasama dengan USAID dan Partnership for Economic Growth (PEG), bahwa pada tahun 2000-2001 di Sumatera sedikitnya tercatat tiga Kabupaten menerbitkan Perda yang berdampak negatif pada iklim usaha, yaitu Karo, Simalungun dan Deli Serdang. Menurut Ilyas Saad, dari SMERU Research Institute, pungutan yang paling menonjol  terjadi di Deli Serdang, yaitu sumbangan wajib untuk usaha perkebunan, retribusi hasil usaha pertambakan sebasar 20% dari harga dasar perkilogram. Retribusi izin penebangan dan pemanfaatan kayu karet sebesar Rp.1.500,- permeter kubik, dan pajak pembudidayaan dan pemanfaatan sarang burung walet sebesar 20 % dari harga dasar perkilogram. Selain itu masih ada berbagai pungutan lain yang memberatkan dunia usaha, antara lain retribusi kesehatan hewan bagi setiap peternak 

Fenomena perda-perda bermasalah sempat mengusik banyak pihak,  terutama bagi kalangan pelaku usaha. Pihak Departemen Keuangan RI telah merekomendasikan sebanyak 206 Perda untuk dicabut oleh Menteri Dalam Negeri.  Rekomendasi  itu didasarkan pada suatu kajian antar departemen dimana dinilai memberatkan pengusaha sehingga menjadi kontraproduktif  bagi  pertumbuhan ekonomi daerah.9
Departemen Dalam Negeri  juga mencatat sebanyak kurang lebih 7000 Perda yang dinilai tidak layak.  Perda-perda  sebanyak itu dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menimbulkan tumpang tindih dan kerancuan 

Harus diakui bahwa fenomena Perda Perda bermasalah juga terjadi di daerah kabupaten/kota dalam lingkup Propinsi Sulawesi Tengah.

Hal  ini dapat kita diketahui dari beberapa Perda kabupaten/kota yang telah  dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri antara lain :
  1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Rumah Kost/Pemondokan.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Komoditi
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 57 Tahun 2001 tentang Retribusi Jalan Kabupaten.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 59 Tahun 2001 tentang Tempat Pendaratan Kapal.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 66 Tahun 2001 tentang Izin Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 68 Tahun 2001 tentang Penarikan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah .
Tentunya masih banyak lagi peraturan daerah yang bermasalah akan menyusul untuk dibatalkan dengan berbagai pertimbangan/alasan pembatalan.

B. RUMUSAN MASALAH

Berkenaan dengan implementasi peraturan daerah yang berorientasi Pendapatan Asli Daerah  (PAD) dalam menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah di kota Palu, maka masalah yang akan dibahas dalam tesis ini adalah :
  1. Apakah  peraturan daerah khususnya pajak dan retribusi daerah yang berkaitan dengan  pendapatan asli daerah  telah memenuhi asas-asas pembuatan peraturan daerah yang baik dalam  menunjang pelaksanaan otonomi daerah di kota Palu?
  2. Apakah peraturan daerah yang mengatur pendapatan asli    daerah  sudah berorientasi pada kepentingan  masyarakat  kota Palu?

B.    Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian sebagaimana permasalahan yang telah dikemukakan di atas adalah untuk :
  1. Mengetahui apakah peraturan daerah khususnya pajak daerah dan retribusi daerah yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah telah memenuhi keriteria pembuatan peraturan daerah yang baik menunujang pelaksanaan otonomi daerah di Kota Palu.
  2. Mengetahui peraturan daerah kota Palu apakah sudah sesuai kepentingan masyarakat .
C. Kegunaan Penelitian.

 Atas hasil penelitian yang dilakukan,  diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
  1. Bahan untuk pengembangan ilmu hukum, khususnya tata negara, dan merupakan sumbangan pemikiran bagi unsur pemerintah daerah  dalam pelaksanaan otonomi daerah di kota Palu.
  2. Bahan informasi kepada pemerintah kota Palu khususnya dan pemerintah Sulawesi Tengah pada umumnya.

BAB  II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Bentuk Negara Kesatuan

Akan teman teman dapatkan setelah teman mendownload Contoh Tesis S2 ini


BAB III
METODE PENELITIAN  

A.    Lokasi Penelitian.

Penelitian dilakukan di kota Palu, dengan didasarkan pada pertimbangan bahwa di kota Palu perda-perda yang telah ada dan berorientasi pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam implementasinya belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan masyarakat.


B.    Bentuk dan Pendekatan Penelitian

Bentuk penelitian yang digunakan adalah kajian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, adapun data yang diketemukan dilapangan hanya merupakan data pendukung .

C.    Sumber Data Penelitian

Berdasarkan pendekatan yang digunakan, maka dapat ditentukan sumber bahan penelitian yaitu bahan hukum primer  yaitu peraturan perundang-undangan, buku literatur hukum, jurnal hukum yang berkaitan dengan objek penelitian dan bahan hukum sekunder berupa tambahan lembaran Negara yang berkaitan dengan objek penelitian, data yang berbentuk angka hanya merupakan data   penunjang .


. D. Definisi Operasional.
  1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban  daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  3. Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan  pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah.
  4. Otonomi bertanggungjawab adalah perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan  kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonom, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  5. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan dalam system Negara  Kesatuan Republik Imdonesia.
  6. Dekonsentrasi aalah pelimpahan wewenang  pemerintahan oleh pemerintah  kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu .
  7. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa  dari daerah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa dari pemerintah kabupaten/kota kepada  desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
  8. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. 
  9. Pendapatan asli daerah adalah segala penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah ssuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:a.    a. Hasil pajak daerah.b.    Hasil retribusi daerah.c.    Perusahan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.d.    Lain-lain pendapatan asli daerah.
  10. Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
  11. Retribusi daerah adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  12. Lain-lain pendapatan yang sah adalah pendapatan-pendapatan lain yang tidak termasuk ke dalam jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah dan pendapatan dinas-dinas yang sifatnya insidentil/temporer. yang menunjang pelaksanaan atonomi daerah adalah peraturan daerah yang pada penerapannya dilapangan tidak ada hambatan pada pelaksanaannya.
  13. Peraturan  Daerah   yang   menunjang    pelaksanaan  otonomi   daerah adalah peraturan daerah yang pada penerapannya dimasyarakat tidak  ada kendala, 
  14. Peraturan Daerah  yang berorientasi pada kepentingan masyarakat adalah Peraturan daerah yang materi muatannya  memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

BAB IV
PEMBAHASAN

A.    Penerapan asas-asas pembuatan peraturan daerah yang baik dalam  menunjang pelaksanaan otonomi daerah di Kota Palu.

Pusat perhatian yang pertama-tama dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan asas-asas perundang-undangan yang baik dalam pembuatan peraturan daerah di kota Palu. Untuk mengungkap bagaimana implementasinya penulis telah melakukan penelitian terhadap proses pembuatan peraturan daerah kota Palu mulai dari proses  pembuatan rancangan peraturan daerah, pengajuan rancangan peraturan daerah, pembahasan rancangan peraturan daerah  sampai persetujuan dan ditetapkannya sebagai peraturan daerah pada masa persidangan priode tahun 2003. Pada masa persidangan triwulan I tahun  2003, pihak eksekutif (pemerintah daerah kota Palu)  telah mengajukan 12 buah rancangan peraturan daerah kepada pihak legislative (DPRD Kota Palu) untuk dibahas bersama-sama, kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Adapaun rancangan peraturan daerah kota Palu tersebut adalah, sebagai berikut:
  1. Rancangan peraturan daerah  Kota Palu tentang Rambu-rambu Lalu Lintas di jalan.
  2. Rancangan peraturan daerah  Kota Palu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Perdagangan Eksport Melalui Penerbitan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal Barang (SKA).
  3. Rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  4. Rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (TDG).
  5. Rancangan peraturan daerah Kota Pelu, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Retribusi Perdangan Antar Pulau Melalui Penerbitan Surat Keterangan Komoditi Antar Pulau.
  6. Rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat izin usaha Industri (SIUI).
  7. Rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan.
  8. Rancangan peraturan daerah Kota Palu, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut.
  9. Rancangan peraturan Kota Palu,  tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Rekreasi dan Hiburan Umum.
  10. Rancangan peraturan daerah Kota Palu, tentang Retribusi Penerbitan Angka Pengenal Import (API).
  11. Rancangan peraturan daerah Kota Palu, tentang Tanda Daftar Keagenan/Distributor dan Jasa Produksi Dalam dan Luar Negeri.
  12. Rancangan peraturan daerah  Kota Palu, tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan.
Peraturan daerah merupakan salah satu bentuk produk hukum peraturan perundang-undangan tertinggi di daerah, oleh karena itu dalam proses pembuatan peraturan daerah harus  sesuai dengan  asas-asas perundang-undangan yang baik, agar sempurna teknik penyusunannya, terjaga keabsahan penerbitannya, diakui secara formal dan dapat berlaku efektif serta diterima oleh masyarakat. Jika kita konsisten berpedoman pada asas-asas perundang-undangan yang baik maka ada beberapa ciri atau syarat-syarat yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembuatan peraturan daerah, yaitu Asas kejelasan tujuan,  Asas manfaat,  Asas kewenangan, Asas kesesuaian, Asas dapat dilaksanakan, Asas kejelasan rumusan, Asas keterbukaan, Asas efisiensi,  dan asas-asas Materi Muatan.  Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas untuk apa peraturan perundang-undangan tersebut dikeluarkan.

Setelah diadakan penelitian terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah kota Palu khususnya yang berkaitan dengan retribusi belum memperhatikan asas-asas pembuatan peraturan daerah yang baik, karena  tujuan pembentukan peraturan daerah semuanya sama adalah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu asas yang pada ummnya tidak mendapat perhatihan oleh perancang perturan daerah adalah asas keterbukaan karena  peran serta masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah dan juga kejelasan rumusan belum terpenuhi karena masih ada isi pasal-pasal yang belum jelas makanannya namum tidak ada penjelasannya baik diketentuan umum maupun dalam penjelasan peraturan tersebut yang pada umumnya tertulis cukup jelas.   

Pasal 69 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa “Kepala Daerah menetapkan peraturan daerah atas persetujuan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”.  Pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah,  Pasal 136 Ayat (!) menyatakan Peraturan Daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Makna “persetujuan bersama” dalam pasal ini tidak selalu bermakna untuk “setuju”, tetapi bias juga dimaknakan untuk “tidak setuju”.  Ketidak setujuan bias saja terjadi manakala antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah tidak sepakat mengenai substansi yang diatur dalam rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah.  Makna “tidak setuju” secara tersirat terdapat ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang Undang Dasar Tahun 1945 , yang menentukan : “Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.

Di dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 memang tidak dirumuskan secara tegas bahwa apabila tidak mendapat persetujuan bersama, maka rancangan undang-undang tersebut tersebut ditolak menjadi undang-undang. namun kalimat “rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat  masa itu” sama artinya bahwa rancangan undang-undang tersebut ditolak untuk menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk masa persidangan itu. Persyaratan pada undang-undang 32 tahun 2004  harus ada “persetujuan bersama” antara Pemerintah Daerah  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlaku baik terhadap rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah yang datang dari Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun rancangan undang-undang atau peraturan daerah yang datang dari  pemerintah/pemerintah daerah, yang mana pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 cukup dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .

Salah satu tujuan pembentukan peraturan daerah adalah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menampung kondisi khusus di daerah yang bersangkutan.  Peraturan daerah sebagai penjabaran atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi bertujuan untuk memberi pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaannya di daerah. Substansi materinya telah diatur dalam perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan daerah sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk mengatur substansi materi muatan yang sesuai dengan kondisi daerah. Jadi tidak harus berdasarkan peraturan yang lebih tinggi (tingkat pusat), tetapi dapat juga membuat aturan sesuai dengan kebutuhan   daerah masing-masing dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah sepanjang aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Di dalam  peraturan daerah yang dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah obyek pengaturannya meliputi baik yang bersifat substantif  maupun yang bersifat teknis tata cara pelaksanaannya.

Di kota Palu setiap produk hukum peraturan daerah tujuan pembentukan peraturan daerahnya  pada umumnya dapat dilihat dalam konsideran menimbang dan  penjelasan  umum  dari   peraturan daerah tersebut.  Hasil penelitian penulis menunjukan bahwa di dalam produk hukum peraturan daerah di Kota Palu pada masa Persidangan Triwulan II Tahun  2003, terungkap bahwa dari 12 buah rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu untuk dibahas bersama-sama, kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah di dalam setiap konsideran menimbang dan penjelasan umumnya, tujuan dibentuknya peraturan daerah adalah:
  • Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata  dan bertanggung jawab, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berdaya guna dan berhasil guna;
  • Mengatur kewenangan yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan kewenangan yang telah menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • Peningkatan pendapat asli daerah.
Contoh Tesis S2 diatas memang saya tidak berikan secara utuh karena terlalu banyak.Jika teman - teman ingin mendapatkan Contoh Tesis S2 secara lengkap bisa dapatkan disini Kumpulan Contoh Tesis S2.Sekian informasi saya mengenai Contoh Tesis S2.